Contoh Tata Tertib Rapat Kerja (Raker) UKM Pers IAIN Kendari
1. Peserta rapat adalah seluruh anggota UKM-Pers IAIN Kendari
2. Seluruh pengurus wajib mengikuti rapat kerja hingga selesai
3. Peserta rapat yang hendak meninggalkan ruangan harus dengan izin pimpinan sidang secara tertulis
4. Peserta rapat dilarang membawa senjata tajam atau sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain
5. Peserta rapat harus dalam keadaan sadar, dan apabila terindikasi telah mengkonsumsi minuman keras tidak diperkenankan mengikuti proses kegiatan
6. Peserta rapat yang hendak mengeluarkan pendapat, meyangga dan memberikan saran hendaknya mengacungkan tangan terlebih dahulu dan berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang
7. Peserta rapat wajib menjaga ketertiban/harmonisasi selama proses rapat berlangsung
8. Peserta rapat dilarang keras membuat gaduh selama proses rapat berlangsung
9. Peserta rapat diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dalam berbicara maupun bersikap
10. Peserta rapat dilarang keras mengeluarkan kata-kata yang melanggar nilai-nilai norma agama
11. Apabila salah-satu point di atas tidak diindahkan oleh peserta sidang, maka pimpinan sidang memberikan teguran secara lisan sebanyak 3 kali apabila tidak diindahkan juga maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan dari ruang sidang. Kecuali point 4 terindikasi mengonsumsi minuman keras maka langsung di keluarkan dalam rapat kerja
12. Apabila dalam rapat tidak ditemukan kesepakatan maka akan dilakukan lobi oleh pimpinan sidang dan apabila tidak ditemukan kesepakatan juga maka akan dilakukan voting dan apabila hasil voting seimbang maka pimpinan sidang berhak mengambil keputusan.
13. Peserta rapat yang hendak meninggalkan ruangan, diberi waktu oleh pimpinan sidang ditinjau dari kebutuhan
14. Setiap kali pengalihan pleno maka peserta sidang wajib mengisi absen
15. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kembali jika dipandang perlu berdasarkan kesepakatan peserta rapat

Post a Comment for "Contoh Tata Tertib Rapat Kerja (Raker) UKM Pers IAIN Kendari"