Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Manajemen Sarana Dan Prasarana : Standar Sarana Dan Prasarana Satuan Pendidikan


MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

STANDART SARANA DAN PRASARANA SATUAN PENDIDIKAN




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL  

KATA PENGANTAR ................  

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

B.     Rumusan masalah

C.     Tujuan Penulis

BAB II LANDASAN TEORI……………………………………………………..

BAB III PEMBAHASAN

A.  Pengertian Dan Landasan Hukum Standart Sarana Prasarana Satuan Pendidikan…

B.    Isi Standar Sarana Dan Prasarana Setiap Jenis Dan Jenjang Pendidikan

C.    Jenis dan bentuk sarana dan prasarana di satuan lembaga pendidikan

D.    Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran……………………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………






BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sarana dan prasarana di dalam dunia pendidikan tentunya memiliki peranan yang sangat penting, karena sarana dan prasarana didalam satuan pendidikan itu berguna untuk menunjang proses pembelajaran. Itulah mengapa terdapat suatu sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia guna memudahkan tercapainya tujuan pendidikan di Indonesia.

Namun terkadang sarana dan prasarana didalam satuan pendidikan itu tidak sesaui harapan dan standart yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang membuat keadaan tersebut bisa terjadi, mulai dari manajemen yang buruk, kualitas peminpin yang tidak paham akan manajemen sarana dan prasarana dan pemasalahan lainnya.

Berdasarkan beberapa undang –undang atau landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh mentri pendidikan Indonesia, maka disitu telah diatur bagaimana suatu sarana dan prasarana di dalam satuan pendidikan dapat dikatakan memenuhi standart yang telah ditetapkan. Juga karena standart ini maka akan menimbulkan manfaat atau dampak yang lebih baik.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian dan landasan hukum standart sarana  prasarana satuan pendidikan?

2. Bagaimana isi standar sarana dan prasarana setiap jenis dan jenjang pendidikan?

3. Apa Jenis dan bentuk sarana dan prasarana di satuan lembaga pendidikan?

4. Bagaimana Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan?


C. TUJUAN DAN MANFAAT

1. untuk mengetahui  pengertian dan landasan hukum standart sarana prasarana satuan pendidikan

2. untuk mengetahui  isi standar sarana dan prasarana setiap jenis dan jenjang pendidikan

3. Untuk mengetahui  Jenis dan bentuk sarana dan prasarana di satuan lembaga pendidikan

4. Untuk mengetahui Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan


BAB II 

LANDASAN TEORI

Menurut KBBI (2007) sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan sebagai alat dan media.

Mulyasa (2004) memaparkan bahwa yang disebut dengan sarana belajar merupakan segala peralatan yang secara langsung digunakan oleh guru atau siswa dalam proses belajar mengajar contohnya seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta media pembelajaran. Selain itu, menurut Tholib (2000) sarana pendidikan adalah peralatan peralatan yang secara langsung yang dapat mencapai tujuan pendidikan, misalnya  ruang, buku, perpustakaan, labolatorium, dan lain sebagainya.

Menurut KBBI (2007) Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya). Sedangkan pendapat Daryanto (2008) secara bahasa yang disebut dengan prasarana adalah berarti suatu alat yang tidak langsung digunakan untuk mencapai tujuan didalam pendidikan misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Adapun prasarana belajar menurut Makin & Baharuddin (2010) adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah dan sebagainya.

Kata standarisasi bukan berasal dari kata tandard + isasi, tetapi merupakan sebuah kata dasar hasil serapan dari bahasa asing. Kata standarisasi mempunyai arti penyesuaian bentuk (ukuran atau kualitas) dengan pedoman atau standard yang telah ditetapkan. (Handoko, 2011)

Standarisasi sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan sebagai suatu penyesuaian bentuk, baik spesifikasi, kualitas, maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan kriteria minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas public serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah.( Barnawi & Arifin, 2012)  

Standard sarana dan prasarana pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, labolatorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana dalam standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, tandar pengelolaan, standar pembiayaan dan syandar penilaian pendidikan. (Mulyasa, 2006)







BAB II 

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM STANDART SARANA  PRASARANA SATUAN PENDIDIKAN

Standart sarana dan prasarana didalam satuan pendidikan adalah standar nasional suatu lembaga pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, labolatorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan standar sarana dan prasarana adalah memudahkan suatu unit satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik. Jadi dengan adanya standart sarana dan prasarana satuan pendidikan ini, maka setiap sekolah ataupun setiap satuan pendidikan memiliki acuan didalam mengadakan atau merawat suatu sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar dengan baik sesuai standart nasional yang telah ditetapkan agar tujuan dari pendidikan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya. 

Standart Nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam fungsi manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standart nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standart nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan bekelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. 

Dengan adanya standar sarana dan prasarana, kegiatan belajar mengajar dilingkungan sekolah bisa berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan keamanan peserta didik

Pengertian standart sarana dan prasarana diatas tentunya berdasrkan pada beberapa landasan hukum yang membahas standart nasional satuan pendidikan, landasan hukum tersebut diantaranya adalah: 

PP Nomor 57 tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Di dalam PP tersebut, pada pasal 25 disebutkan bahwa:

1. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan.

2. Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

3. Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.

4. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

a. Menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboatif, menyenangkan dan efektif.

b. Menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan

c. Ramah terhadap penyandang disabilitas

d. Ramah terhadap kelestarian lingkungan.

5. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dan ayat (3) harus tersedia pada satuan pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Secara lebih rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar, terdapat dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA yang berisi bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang labolatorium, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Landasan hukum selanjutnya adalah peraturan mentri pendidikan nasional nomor 40 tahun 2008 mengenai standart sarana dan prasarana sekolah menengah kujuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan peraturan mentri pendidikan nasional republic Indonesia Nomor 33 tahun 2008 tentang standart sarana prasaran untuk sekolah luar biasa.


B. ISI STANDAR SARANA DAN PRASARANA SETIAP JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN

Secara singkat, penjelasan dari tiga landasan hukum tentang standart sarana dan prasarana adalah sebagai berikut.

1. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Berdasarkan Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, standar sarana dan prasarana untuk jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup dua hal berikut.

Kriteria minimum sarana, meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain.

Kriteria minimum prasarana, meliputi lahan, bangunan, ruang, dan instalasi daya dan jasa yang dimiliki sekolah/madrasah.

Secara umum untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut.

a. SD/MI

Pada tingkat satuan pendidikan SD/MI harus mengikuti ketentuan berikut.

Sarana dan prasarana yang terdapat di setiap SD/MI setidaknya harus bisa digunakan untuk melayani minimal 6 rombel (rombongan belajar) dan maksimal 24 rombel.

Tiap SD/MI yang memiliki 6 rombel, diperuntukkan bagi 2.000 penduduk di satu desa/kelurahan.

Jika jumlah penduduk satu desa/kelurahan lebih dari 2.000, maka harus diadakan penambahan sarana dan prasarana atau bisa juga disediakan SD/MI yang baru.

Untuk kelompok permukiman permanen yang terpencil dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000, harus ada satu SD/MI yang jarak maksimalnya tidak lebih dari 3 km. Lintasan yang dilalui tidak boleh membahayakan.

Satu SD/MI sekurang-kurangnya harus memiliki prasarana berikut.

o Ruang kelas

o Ruang perpustakaan

o Laboratorium IPA

o Ruang kepala sekolah

o Ruang guru

o Tempat ibadah

o Ruang UKS

o Kamar mandi, meliputi jamban/toilet/WC

o Gudang

o Ruang sirkulasi

o Tempat bermain/berolahraga


b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

Pada tingkat satuan pendidikan SMP/MTs harus mengikuti ketentuan berikut.

Setiap SMP/MTs harus bisa digunakan untuk menampung dan melayani minimal 3 rombel dan maksimal 27 rombel.

Dalam satu kecamatan, minimal harus ada satu SMP/MTs.

Setiap SMP/MTs di lingkup kecamatan harus mampu menampung lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.

Setiap SMP/MTs harus bisa dijangkau maksimal 6 km dengan berjalan kaki dan jalan tidak membahayakan.

Prasarana minimal yang harus ada di satu SMP/MTs adalah sebagai berikut.

o Ruang kelas

o Ruang perpustakaan

o Laboratorium IPA

o Ruang kepala sekolah

o Ruang guru

o Ruang tata usaha (TU)

o Tempat ibadah

o Ruang bimbingan dan konseling

o Ruang UKS

o Ruang kesiswaan

o Kamar mandi meliputi jamban/toilet/WC

o Gudang

o Ruang sirkulasi

o Tempat bermain/berolahraga


c. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Pada tingkat satuan pendidikan SMA/MA harus mengikuti ketentuan berikut.

Sarana dan prasarana tiap SMA/MA harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel dan maksimal 27 rombel.

Satu SMA/MA ditujukan bagi satu kecamatan.

Prasarana yang harus ada di tiap SMA/MA adalah sebagai berikut.

o Ruang kelas

o Ruang perpustakaan

o Laboratorium biologi

o Laboratorium fisika

o Laboratorium kimia

o Laboratorium komputer

o Laboratorium bahasa

o Ruang kepala sekolah

o Ruang guru

o Ruang tata usaha

o Ruang ibadah

o Ruang bimbingan dan konseling

o Ruang UKS

o Ruang kesiswaan

o Kamar mandi meliputi jamban

o Gudang

o Ruang sirkulasi

o Tempat olahraga


2. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/MAK)

Pada tingkat satuan pendidikan SMK/MAK harus mengikuti ketentuan berikut.

Sarana dan prasarana tiap satu SMK/MAK harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel dan maksimal 48 rombel.

Prasarana yang harus ada di tiap SMK/MAK adalah sebagai berikut.

o Kelompok ruang pembelajaran umum

Ruang kelas

Ruang perpustakaan

Laboratorium biologi

Laboratorium fisika

Laboratorium kimia

Laboratorium IPA

Laboratorium komputer

Laboratorium bahasa

Ruang praktik gambar teknik

o Kelompok ruang penunjang

Ruang kepala sekolah selaku pimpinan

Ruang guru

Ruang tata usaha

Tempat ibadah

Ruang bimbingan dan konseling

Ruang UKS

Ruang organisasi kesiswaan

Kamar mandi/jamban

Gudang

Ruang sirkulasi

Tempat olahraga

o Kelompok ruang pembelajaran khusus yang disesuaikan dengan praktik program keahlian yang ada.


3. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)

Pada tingkat satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB harus mengikuti ketentuan berikut.

Sarana dan prasarana tiap satu SDLB harus mampu menampung dan melayani minimal 6 rombel untuk satu atau beberapa ketunaan.

Sarana dan prasarana tiap satu SMPLB harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel untuk satu atau beberapa ketunaan.

Sarana dan prasarana tiap satu SMALB harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel untuk satu atau beberapa ketunaan.

Satu kabupaten/kota minimal ada satu SDLB dan satu SMPLB.

Kurangnya jumlah SDLB dan/atau SMPLB di suatu wilayah yang penduduknya lebih dari 250.000 jiwa, bisa diantisipasi dengan menambah sarana dan prasarana pada SDLB dan/atau SMPLB yang sudah ada atau menyediakan SDLB dan/atau SMPLB yang baru.

SDLB, SMPLB, dan SMALB yang menjadi tempat tunalaras dipisahkan dari SDLB, SMPLB, dan SMALB ketunaan yang lain.

Prasarana yang harus ada di tiap satu SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagai berikut.

o Ruang pembelajaran umum

Ruang kelas

Ruang perpustakaan

o Ruang pembelajaran khusus

Ruang OM

Ruang BKPBI

Ruang Bina Wicara

Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama

Ruang Bina Diri

Ruang Bina Diri dan Bina Gerak

Ruang Bina Pribadi dan Sosial

Ruang keterampilan

o Ruang penunjang

Ruang kepala sekolah selaku pimpinan

Ruang guru

Ruang tata usaha

Tempat ibadah

Ruang UKS

Ruang konseling/asesmen

Ruang kesiswaan

Kamar mandi/jamban

Gudang

Tempat bermain/berolahraga


C. JENIS DAN BENTUK SARANA DAN PRASARANA DI SATUAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Sarana dan Prasarana didalam lembaga pendidikan tentunya memiliki beberapa jenis dan macamnya, dalam hubungannya dengan sarana pendidikan, Ibrahim Mufadal (2003) mengklasifikasikannya menjadi beberapa macam sarana pendidikan, yang ditinjau dari sudut:

a. Habis tidaknya dipakai

Sarana pendidikan yang habis dipakai, adalah bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relative singkat. Sebagai contohnya adalah kapur tulis ataupun spidol dan beberapa bahan kimia yang biasa digunakan oleh seorang guru dan siswa dalam pembelajaran. Selain itu ada sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya kayu, besi, dan kertas karton yang sering digunakan oleh guru dalam mengajar. Contohnya tinta computer, bola lampu, dan kertas.

Sarana pendidikan yang tahan lama, adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relative lama, sebagai contohnya adalah bangku, meja, papan tulis, dan beberapa peralatan olah raga.


b. Bergerak tidaknya pada saat dipakai

Sarana pendidikan yang bergerak, adalah sarana pendidikan yang bisa digerakan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakainya, sebagai contoh lemari arsip sekolah dan bangku sekolah.

Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak, adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relative sangat sulit untuk dipindahkan. Misalnya saja suatu sekolah yang telah memiliki saluran  dari PDAM, semua peralatan yang berkaitan dengan itu, seperti pipanya, relative tidak mudah untuk dipindahkan ke tempat tempat tertentu.


c. Hubungannya dengan proses belajar mengajar

Alat pelajaran, adalah alat  yang digunakan dalam proses belajar mengajar, misalnya buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktik

Alat peraga, adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut turut dari yang abstrak sampai yang kongkret.

Media pengajaran, adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media yaitu media audio, media visual dan media audio visual.

Sedangkan prasarana pendidikan di sekolah diklasifikasikan menjadi duan macam, yaitu :

Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustkaaan, ruang praktik, ruang laboratorium, dan masjid atau mushola.

Prasarana sekolah yang keberadaanya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, contohnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang uks, ruang guru, ruang kepala sekolah, pondok asrama siswa, dan parkir kendaraan.

Bentuk Sarana dan Prasarana Lembaga Pendidikan

1. Ruang belajar

Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Dilihat dari fungsi atau kegunaannya ruang belajar terdiri dari berbagai macam diantaranya : 

Ruang kelas, yaitu suatu ruang yang berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan ilmu pendidikan dan pengajaran dari seorang guru. 

Ruang praktek, merupakan suatu ruangan yang memiliki fungsi yang sama dengan ruang kelas pada umumnya. Namun ada perbedaannya, biasanya di ruang praktek terdapat banyak alat atau fasilitas pendukung (alat uji/penelitian) sesuai dengan materi yang ada dari setiap mata pelajaran. Dilihat dari segi kebutuhan dan kegunaannya ruang praktek atau sering disebut juga laboratorium terdiri dari berbagai macam diantaranya :

          - Laboratoruim bahasa

          - Laboratorium IPA (fisika, biologi dan)

          - Ruang komputer

          - Ruang kesenian

          - Ruang olahraga

          - Ruang keterampilan, dll

2. Ruang kantor

Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat para tenaga kependidikan menjalankan administrasi sekolah yang meliputi proses penyelenggaraan seperti pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data. Selain itu ruang kantor memiliki fungsi sebagai pelayanan dalam menerima informasi dan memberi informasi. Ruang kantor biasanya terdiri dari beberapa macam kebutuhan sekolah itu sendiri antara lain :

Ruang kepala sekolah

Ruang guru

Ruang TU (Tata Usaha)

Ruang piket 


3. Ruang Perpustakaan

Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat penyimpanan berbagai macam buku yang mencakup kepentingan siswa dalam proses penambahan ilmu dan wawasan disekolah. Selain sebagai tempat penyimpanan buku perpustakan juga memiliki peran penting di sekolah, guru atau tenaga pendidik dapat mengarahkan siswa agar memanfaatkan waktu untuk membaca buku di perpustakan selain dapat menambah wawasan pengetahuan juga bisa mengetahui berbagai informasi karena buku merupakan jendela dunia.

4. Ruang penunjang lainnya

Selain ruang belajar, ruang kantor dan ruang perpustakaan sekolah juga memiliki ruang penunjang lainnya berikut ini:

Ruang OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)

Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah)

Ruang BP

ruang kantin

Ruang koprasi

Ruang/gedung serbaguna

Toilet siswa dan guru

Tempat ibadah (masjid atau musholla)

Namun tidak semua sekolah memiliki ruang penunjang lainnya, ada yang begitu banyak dan lengkap bahkan ada pula yang hanya sebagian dari macam-macam ruang penunjang tersebut diatas.

5. Lapangan atau Halaman

Merupakan prasarana sekolah atau fasilitas pendukung yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul siswa dalam melakukan kegiatan di sekolah. Dilihat dari kegunaanya lapangan atau halaman terdiri dari berbagai macam yaitu :

Lapangan upacara

Lapangan olah raga

Halaman parkir kendaraan guru dan siswa

Halaman tempat istirahat


D. PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan sarana dan prasarana sebagai tujuan untuk selalu menjaga kualitas dari sarana dan prasarana agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan dalam mencapai tujuan pendidikan.

Secara garis besar pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu :

1) Pemeliharaan terhadap barang yang tidak bergerak

Pemeliharaan yang dilakukan terhadap gedung seperti kantor, gudang, dan lainnya, dan bukan gedung yang meliputi instalasi air dan listrik, saluran air, tanah dan sebagainya. Pemeliharaan harus dilakukan setiap hari dan berkala.

2) Pemeliharaan terhadap barang bergerak

Pemeliharaan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor, mesin pembangkit listrik, computer, lemari, alat-alat elektronik, dan sebagainya. Pemeliharaan terhadap barang bergerak sam dengan pemeliharaan barang tidak bergerak, yakni setiap hari dan secara berkala, kecuali barang didalam persediaan, ia harus diambil dan terlindung dari kerusakan. Pemeliharaan terhadap kendaraan bermotor/alat-alat berat dan mesin mesin lainnyadalam arti yang luas dapat dilakukan dalam 4 tahap, yaitu:

a) Pemeliharaan tahap I : dilakukan pengecekan oleh petugas ahli untuk mengetahuiapakah mesin dalam kondisi siap pakai.

b) Pemeliharaan tahap II: bersifat preventif dan memelihara agar kondisi peralatan mesin dalam kondisi baik/jalan seperti penggantian air accu, minyak mesin/rem, dan lain-lain.

c) Pemeliharaan tahap III: bersifat penggantian/perbaikan yang rusak seperti penggantian onderdil yang rusak/lemah. Diperlukan bengkel kerja satuan kerja sendiri.

d) Pemeliharaan tahap IV: bersifat perbaikan berat (revisi). Jika tidak mungkin dilakukan oleh bengkel keraj sendiri harus diserahkan pada pihak III /bengkel luar yang baik.


1. Tujuan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan

Tujuan dari pemeliharaan sarana prasarana pendidikan antara lain:

a. Untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan. Hal ini sangat penting, terutama dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli sesuatu peralatan akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut.

b. Untuk menjaimin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.

c. Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan rutin dan teratur.

d. Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat alat tersebut.

2. Manfaat pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

Manfaat yang diperoleh dari kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan awet yang berarti tidak perlu mengadakan pergantian dalam waktu singkat.

b. Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin.

c. Dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka akan lebih mudah terkontrol sehingga menghindari kehilangan.

d. Dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka enak dilihat dan dipandang

e. Pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik.


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Standart sarana dan prasarana didalam satuan pendidikan adalah standar nasional suatu lembaga pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, labolatorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Jadi dengan adanya standart sarana dan prasarana satuan pendidikan ini, maka setiap sekolah ataupun setiap satuan pendidikan memiliki acuan didalam mengadakan atau merawat suatu sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar dengan baik sesuai standart nasional yang telah ditetapkan agar tujuan dari pendidikan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya.

Dengan adanya standar sarana dan prasarana, kegiatan belajar mengajar dilingkungan sekolah bisa berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan keamanan peserta didik Pengertian standart sarana dan prasarana diatas tentunya berdasrkan pada beberapa landasan hukum yang membahas standart nasional satuan pendidikan, landasan hukum tersebut diantaranya adalah: PP Nomor 57 tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas RI No. 24 tahun 2007 tentabg sarana dan prasarana, dan beberapa landasan lainnya.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang labolatorium, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan sarana dan prasarana sebagai tujuan untuk selalu menjaga kualitas dari sarana dan prasarana agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan dalam mencapai tujuan pendidikan. Secara garis besar pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu : 1) Pemeliharaan terhadap barang yang tidak bergerak Pemeliharaan yang dilakukan terhadap gedung seperti kantor, gudang, dan lainnya, dan bukan gedung yang meliputi instalasi air dan listrik, saluran air, tanah dan sebagainya.

B. Saran

Dengan adanya standart sarana dan prasarana ini harapannya supaya dunia pendidikan diindonesia akan semakin maju karena ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai disegala lini pendidikan, dan untuk sekolah yang masih tertinggal dari segi sarana dan prasarana agar bisa diusahakan untuk terus dikembangkan agar bisa setara dengan sekolah” yang lain. Supaya dunia pendidikn tidak akan terjadi ketimpangan dan tujuan dari pendidikan di Indonesia bisa berjalan sebagaimana mestinya.








DAFTAR PUSTAKA

BAB II KAJIAN TEORI. (n.d.). 13-14.

BAB II LANDASAN TEORI. (n.d.). 18-25.

Dr. H. Rusydi Ananda, M. O. (2017). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Medan: CV. Widya Puspita.

FUTUHIYYAH, S. (2019, November 24). SARPRAS. Retrieved September 18, 2021, from smafutuhiyyah.sch.id: smafutuhiyyah.sch.id/read/10/sarpras

Gaos, C. (2021, april 16). Standart sarana dan prasarana menurut PP nomor 57 tahun 2021 tentang standart nasional pendidikan. Retrieved September 18, 2021, from cecepgaos.com: https://www.cecepgaos.com/2021/04/standar-sarana-dan-prasarana-menurut-pp.html?m=1

Hidayah, S. N. (2018). Manajemen Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah tsanawiyah (MTsN) negeri 2 bandar lampung. Skripsi, 21-24.

Ninuk. (2010, Januari 8). Standart sarana dan prasaran pendidikan. Retrieved September 18, 2021, from ninukdwiuriyani.blogspot.com: http://ninukdwiwuriyani.blogspot.com/2010/01/standar-sarana-dan-prasarana-pendidikan.html?m=1

Pendidikan, B. S. (n.d.). Standar Sarana dan prasarana. Retrieved September 18, 2021, from bsnp-indonesia.org: https://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/

Rijaldi, F. I. (2017). Standarisasi dan manajemen sarana dan prasarana dalam menunjang pendidikan di SMK Muhammadiayh 3 Tanggerang Selatan. Skripsi, 12-16.

Sarana dan Prasarana. (n.d.). BAB II KAJIAN TEORI, 6-7.

Sari, M. K. (2015). pengaruh standarisasi sarana dan prasarana pendidikan terhadap hasil belajar siswa sdn 006 kecamatan Sangasanga kabupaten Kutai Kartanegara. eJourbal Ilmu Pemerintahan, 1395-1399.

Sereliciouz. (2021, Februari 18). standar sarana dan prasarana - pengertian, manfaat, isi. Retrieved September 18, 2021, from Quipper blog: https://www.google.com/amp/s/www.quipper.com/id/blog/info-guru/standar-sarana-dan-prasarana/amp/


Post a Comment for "Makalah Manajemen Sarana Dan Prasarana : Standar Sarana Dan Prasarana Satuan Pendidikan"